Kejati Jatim Kembalikan Berkas Kasus Pornografi Kebaya Merah ke Polda Jatim

    Kejati Jatim Kembalikan Berkas Kasus Pornografi Kebaya Merah ke Polda Jatim

    SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus video pornografi Kebaya Merah ke penyidik Polda Jatim. 

    "Pengembalian berkas SPDP itu dilakukan dikarenakan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P-18), " Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH. MH kepada media ini, Jum'at (3/2/2023).

    Dapat kami sampaikan bahwa untuk perkembangan perkara video pornografi Kebaya Merah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jatim atas nama tersangka berinisial AN (pemeran perempuan), CZ (Pemeran Perempuan) dan ACS (pemeran laki laki) pada tanggal 09 November 2022, " jelas Fathur. 

    Pada tanggal 13 Januari 2023 dilakukan pelimpahan tahap I oleh penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim terhadap 3 berkas perkara masing - masing disangka melanggar pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU.RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU.RI. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo. Pasal 8 UU.RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Menindak lanjuti SPDP tersebut, kata Fathur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penelitian berkas tersebut dan telah menunjuk 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna meneliti berkas paling lama 14 hari.

    "Pada tanggal 19 Januari 2023 Jaksa Peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P-18) untuk dilimpahkan kepengadilan selanjutnya pada tangal 31 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum mengembalikan 3 berkas perkara tersebut dengan disertai dengan Petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke Penyidik Polda Jatim. 

    Bahwa sampai dengan saat ini jumat tanggal 03 Februari 2023, berkas perkara masih berada di Penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi, " pungkas Fathur. (Jon) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Polres Mojokerto, Kapolda Jatim...

    Artikel Berikutnya

    Kejati Jatim Terima Berkas KDRT Venna Melinda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

    Tags